JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, untuk berangkat umrah di saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Langkah tersebut makin disorot setelah ia mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat pada 27 November 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Mirwan tidak memiliki izin untuk bepergian ke luar negeri saat daerahnya sedang mengalami bencana besar.
# Baca Juga :BPBD Balangan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana dan Momen Nataru 2026
# Baca Juga :Kemensos Salurkan Rp25 Miliar untuk Bencana di Sumatera, 570 Tagana Dikerahkan
# Baca Juga :Brigadir Tri Irwansyah Gugur Ditelan Bencana Sumbar Rekannya Hilang, Naik Pangkat Anumerta
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Bima menilai kepala daerah harus menyesuaikan rencana perjalanan dan memprioritaskan penanganan bencana.
“Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana,” tegasnya.
DPR: Tidak Pantas, Harus Ada Sanksi
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menyoroti keras tindakan Mirwan. Ia menilai keputusan tersebut tidak pantas secara etika kemanusiaan, karena Mirwan meninggalkan rakyatnya di tengah musibah.
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya,” katanya.
Rifqi mendesak Kemendagri menjatuhkan sanksi mengingat adanya surat edaran larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah dan anggota DPRD hingga Januari 2026. Ia mencontohkan kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pernah disanksi karena tidak meminta izin saat bepergian ke Jepang.
Dicopot dari Jabatan Partai
Mirwan yang merupakan kader Partai Gerindra turut menerima sanksi internal. DPP Gerindra resmi mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sekjen Gerindra, Sugiono.







