BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi pelarian seorang buronan kasus penggelapan bernilai miliaran rupiah akhirnya terhenti. Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimantan Tengah itu ditangkap dalam keadaan tertidur lelap di sebuah pondok pekerja tambang emas di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
# Baca Juga :BNN–Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
# Baca Juga :Geger! Buronan Kakap Kasus Pertamina Riza Chalid Terendus Sembunyi di Malaysia!
# Baca Juga :Markas Gangster Dulis Digerebek di Bogor, Buronan Kasus 2023 Ikut Diciduk!
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Buronan KPK, Kemendagri dan Polri Turun Tangan Buru Paman Birin!
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025. Tim gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Tanah Bumbu, Resmob Polres Tanah Laut, Resmob Polsek Angsana, serta back up dari Resmob Polda Kalteng melakukan operasi pengejaran di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Informasi awal menyebut pelaku bekerja di sebuah tambang emas di Kecamatan Angsana. Berbekal laporan itu, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyisiran sekitar pukul 00.45 Wita untuk memastikan posisi pelaku.
Setibanya di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, petugas menerima keterangan bahwa target tengah berada di sebuah pondok pekerja. Tim langsung melakukan penggerebekan dan memeriksa seluruh penghuni pondok satu per satu.
Hasil pemeriksaan menemukan pelaku dalam kondisi tertidur pulas. Tanpa sempat memberikan perlawanan, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut terkait perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







