Mundur Diri dari DPRD Kalsel Tinggalkan Nasdem, Mustohir Arifin Rahasiakan Partai Tempatnya Berlabuh

Berdasarkan aturan UU MD3, proses resmi harus melalui sejumlah tahapan: penyampaian surat ke pimpinan DPRD, rapat paripurna, pengiriman rekomendasi kepada Gubernur, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebelum SK Mendagri diterbitkan, Mustohir Arifin masih berstatus sebagai anggota DPRD Kalsel, termasuk dalam posisinya di Badan Anggaran, tempat ia beberapa waktu lalu masih aktif menyuarakan isu dana pendamping rumah sakit.

Dengan demikian, pengunduran diri Mustohir Arifin baru akan sah setelah seluruh tahapan PAW diselesaikan.

Sumber: wartaberitaindonesia.com