Hasilnya, hanya berselang sekitar 1 jam 50 menit, tepatnya pukul 10.00 Wita, pelaku berhasil diamankan oleh warga pada saat itu pelaku sedang membawa sepeda motor korban di Desa Skala Gun.
MA kemudian diamankan di area Kantor Desa Sumber Rahayu, hingga kemudian digelandang ke Polsek Wanaraya untuk pemeriksaan awal. Kemudian MA pun dibawa ke Satreskrim Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi pun menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario yang dicuri berikut kunci kontak, dan barang bukti lainnya berupa BPKB, STNK, dan 1 unit telepon genggam. Kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 9 juta.
Kapolres Batola melalui Kapolsek Wanaraya pun mengapresiasi kewaspadaan dan peran aktif masyarakat yang membantu percepatan penyelesaian kasus ini.
“Kecepatan pengungkapan ini berkat sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan menyala atau tertancap, sekalipun hanya sebentar,” kata Kapolsek Wanaraya Iptu Abdul Hadi.
Kalimantanlive.com/Frans









