BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas pasca Bandung Raya dihantam banjir bandang dan tanah longsor. Pemerintah provinsi langsung menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang dikeluarkan Sabtu (6/12/2025). Wilayah terdampak meliputi Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi.
Semua Izin Dihentikan Sampai Kajian Risiko Selesai
Surat edaran tersebut meminta seluruh pemerintah daerah melakukan:
kajian risiko bencana
evaluasi rencana tata ruang
peninjauan lokasi perumahan
Block izin akan dibuka kembali setelah:
kajian risiko selesai, atau
rencana tata ruang direvisi.
Proyek Perumahan di Zona Rawan Bisa Dievaluasi Ulang
Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan. Bila ditemukan pembangunan berada di wilayah rawan atau berpotensi merusak lingkungan, maka proyek wajib ditinjau ulang.
“Lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau menimbulkan kerusakan lingkungan, wajib ditinjau kembali,” demikian bunyi SE.
Wajib PBG, Wajib Patuh Tata Ruang
Poin teknis yang diwajibkan:
setiap bangunan harus punya PBG
pembangunan harus sesuai tata ruang
tidak boleh menurunkan daya dukung lingkungan
wajib memenuhi kaidah konstruksi
Selain itu, semua kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan termasuk penghijauan kembali.







