BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Hukuman penjara selama belasan tahun terancam dijalani oleh seorang pria di Banjarmasin bernama Samsul ini.
Pasalnya terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan yang terjadi pada pertengahan Agustus lalu di atas Jembatan Kayu, Jalan Ampera I Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat ini dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.
Tuntutan ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sari Inklusi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (8/12/2025).
Dalam tuntutannya, JPU pun meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Samsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun kepada terdakwa,” ujar JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim ini pun kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 20.05 WITA di atas Jembatan Kayu, Jalan Ampera I Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa menyerang dua korban menggunakan sebilah parang sepanjang 56 sentimeter.
Sebelum kejadian, terdakwa dan korban disebut terlibat adu mulut. Setelah itu terdakwa pulang lalu mengambil senjata tajam.
Kemudian terdakwa kembali ke lokasi, setelah sempat mengonsumsi minuman keras hingga mabuk. Setibanya di lokasi, terdakwa langsung menyerang korban Muhammad Rajib dengan tebasan berulang.
Serangan serupa juga dilakukan terdakwa kepada korban Apri, yang mencoba melerai dan merebut senjata dari tangannya.
Aksi tersebut baru berhenti setelah warga mendatangi lokasi dan melerai. Terdakwa kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Korban pun mengalami sejumlah luka akibat benda tajam pada bagian kepala dan punggung hingga dinyatakan meninggal dunia.
Kalimantanlive.com
Frans







