BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) di kantor PT Bangun Banua pada Selasa (9/1/2025) pagi, ternyata terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2009-2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kalsel, Tiyas Widiarto SH MH ketika dikonfirmasi awak media terkait penggeledahan tersebut.
“Memang tadi tim penyidik Kejati Kalsel melakukan penggeledahan di salah satu kantor BUMD di Kalsel, yaitu PT Bangun Banua,” ujarnya.
Baca juga : Kantor PT Bangun Banua Digeledah Kejati Kalsel, Dirut Afrizaldi: Terkait Permasalahan Direksi Lama
Tiyas menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya tidak lain dalam rangka pengumpulan alat bukti, atas dugaan korupsi dari 2009 hingga 2023.
“Ini adalah rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bangun Banua, dari 2009 hingga 2023. Dan penyidikan ini untuk membuat terang dan menemukan tersangkanya,” kata Kajati Kalsel didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr Abdul Mubin.
Abdul Mubin menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan tersebut terkait dengan substansi penyidikan yang sedang bergulir.
“Ada dokumen terkait uang yang masuk, kemudian terhadap pengalihan uang yang masuk. Ada juga dokumen lainnya seperti akta notaris dan juga RUPS. Tapi memang dokumen itu baru kami sahkan, sehingga belum secara substansi dapat kami jelaskan,” katanya.
Tim penyidik pun lanjutnya akan meneliti kembali dokumen-dokumen yang sudah diamankan.
“Dokumen yang disita akan disortir selama 2 hari ke depan. Mana saja yang ada kaitannya,” terangnya.







