Kajati Kalsel: Penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua Terkait Dugaan Korupsi Periode 2009-2023

Mubin pun tidak menampik bahwa penyidikan yang dilakukan, terkait dengan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama tadi.

“Ini temuan BPK, kemudian kami melakukan pulbaket dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bangun Banua, H Afrizaldi menegaskan pemeriksaan yang diakukan pihak Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di perusahaan daerah milik Pemprov Kalsel tidak ada kaitannya dengan jajaran direksi saat ini.

BACA JUGA: Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua

“Kita menginformasikan bahwa ini permasalahan lama, tidak ada sangkut pautnya dengan saya sebagai direktur,” tandas H Afrizaldi kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

Afrizal-sapaan akrabnya- menjelaskan bahwa persoalan itu muncul bermula Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melakukan audit ke seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, termasuk di perusahaan daerah.

“Saat itu Gubernur H Muhidin menginginkan semua SKPD maupun perusahaan daerah benar-benar bersih. Ini bukan penggeledahan, pihak kejaksaan datang untuk memeriksa dan mengambil sejumlah dokumen. Dan, ini cara Pak Gubernur untuk membuka ruang kepada aparat penegak hukum untuk memeriksanya,” kata Afrizal.

Dari hasil audit itulah, sambung Afrizal ada potensi temuan dari BPK terhadap PT Bangun Banua sekitar 42 miliar rupiah.  Bermula dari situ, sebagai direksi yang baru, dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Saya sebagai Dirut PT Bangun Banua yang baru dilantik, dengan adanya pemeriksaan ini sangat mendukung sekali. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel pun meminta data-data kepada kami, dan pihak kami pun sangat terbuka dan bersedia memberikan informasi lengkap,” tandas Afrizal.