Kedatangan Tim Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Diduga Terkait Temuan BPK Rp 41 Miliar

 BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin, Selasa (9/12/2025). Setelah melakukan penggeledahan sejak pagi hingga siang, Tim Kejati Kalsel membawa sejumlah data dari kantor perusahaan daerah milik Pemprov Kalsel itu.

Direktur Utama PT Bangun Banua Afrizaldi menyatakan kedatangan Tim Kejati Kalsel terkait dengan permasalahan yang terjadi pada jajaran direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya, dan bukan di bawah kepemimpinannya saat ini.

“Jadi hal ini untuk menindaklanjuti adanya temuan BPK tempo hari. Perlu digarisbawahi bahwa ini permasalahan pada direksi yang lama,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media seusai penggeledahan.

BACA JUGA: Kantor PT Bangun Banua Digeledah Kejati Kalsel, Dirut Afrizaldi: Terkait Permasalahan Direksi Lama

Afrizaldi menerangkan bahwa Gubernur Kalsel, H Muhidin sejak beberapa waktu lalu menginginkan dilakukannya audit di semua SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, tak terkecuali BUMD.

Berdasarkan hasil audit dan temuan dari BPK, lanjut dia, ada sebanyak Rp 61 miliar kemudian menyusut menjadi Rp 42 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami pun (direksi yang baru,red) juga sudah dimintai keterangan sebelumnya, kemudian hari ini dilanjutkan dengan permintaan data (penggeledahan,red), dan kami sangat terbuka dan transparan memberikan data informasi yang diperlukan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ditambahkan juga oleh Afrizaldi, bahwa hal ini pun juga sesuai dengan arahan dari Gubernur H Muhidin agar BUMD berjalan dengan sehat.

“Gubernur menekankan kami agar transparan dan terbuka, apapun data dan informasi yang diperlukan Aparat Penegak Hukum (APH). Ini langkah awal dari Gubernur agar perusahaan daerah ke depannya berjalan sesuai jalur semestinya,” katanya.