Disinggung mengenai apa saja berkas yang dibawa oleh tim penyidik, Afrizaldi pun menerangkan utamanya berupa dokumen.
“Yang dibawa dokumen-dokumen, dari periode 2014 hingga 2023. Dan yang diperiksa tadi ada beberapa ruangan, ruang berkas, keuangan dan sebagainya. Intinya terkait dengan data-data,” jelasnya.
Kewajiban Direksi Sebelumnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menegaskan bahwa penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp41 miliar di tubuh PT Bangun Banua menjadi kewajiban direksi periode sebelumnya.
BACA JUGA: Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua
Hal itu disampaikan Muhidin usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, di Banjarbaru, Kamis (26/9/2025).
Muhidin menekankan, manajemen baru yang kini memimpin perusahaan daerah milik Pemprov Kalsel tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi sebelum mereka menjabat.







