“Saya minta diselesaikan. Kalau direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari direksi terdahulu,” tegas Muhidin seperti dilansir rri.co.id.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi bersama BPK akan terus mencari langkah terbaik untuk menuntaskan temuan tersebut. Namun, jika upaya penyelesaian secara internal tidak berhasil, jalur hukum akan ditempuh.
“Kami berkordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada 28 Desember 2024, Gubernur Muhidin melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Bangun Banua. Pergantian itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan perusahaan daerah tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan.
Kalimantanlive.com/Frans
Editor: elpian







