Hasil penggeledahan terhadap RP menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 15,68 gram, plastik klip, tisu pembungkus, sebuah senter, dompet, serta handphone Samsung. Uang tunai Rp 1.250.000 juga turut disita dari pelaku.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.
(Kalimantanlive.com/Adit)










