Sat Resnarkoba HST Bekuk Dua Pengedar Sabu

BARABAI, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (03/12/2025) di Desa Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara.

Dua pelaku berinisial HR (49) dan RP (33) turut diamankan bersama barang bukti.

BACA JUGA: Kapolres HST Kunker ke Polsek Labuan Amas Utara, Tekankan Penguatan Kamtibmas dan Program Nasional

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan aktivitas HR yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 18.10 Wita berhasil menangkap HR di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

Penggeledahan di rumah HR turut mengungkap barang bukti tambahan berupa satu unit handphone OPPO warna Dazzling Green, dua dompet, serta uang tunai Rp 2.878.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.30 Wita, tim kembali mengamankan RP, warga Desa Pelajau Kecamatan Pandawan, yang saat itu berada di rumah yang ditempati HR di Desa Pamangkih. RP diduga masih memiliki keterhubungan dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HR.