BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kericuhan sempat mewarnai sidang lanjutan perkara pembunuhan, dengan terdakwa Ahmad Riyad alias Sule di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Selasa (9/12/2025) sore.
Sidang sendiri pada hari ini, dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.
Pada sidang ini, bangku pengunjung dalam ruang sidang Sari Inklusi pun dipenuhi oleh keluarga dari 3 korban dalam perkara ini.
Bahkan saking penuhnya ruang sidang, sebagian keluarga korban hanya berdiri dan mengintip dari balik jendela ruang sidang.
Pengamanan sendiri pada sidang kali ini ditambah, dan pengunjung sidang pun sempat diperiksa di badan sebelum memasuki ruang sidang.
Baca juga :Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Ampera Banjarmasin Ini Dituntut 16 Tahun Penjara
Petugas pengawalan tahanan dari Kejari Banjarmasin, kemudian juga Satpam PN Banjarmasin ditambah juga sejumlah personel dari Polres Banjarmasin pun berjaga di dalam ruang sidang.
Sidang pun berjalan dengan tenang pada saat JPU I Wayan Sutije membacakan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya.
JPU pun kemudian dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang dijalani,” ujar JPU I Wayan Sutije.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Sule pun meminta waktu kepada Majelis Hakim selan dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaannya.
Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim pun kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/12/2025) dengan agenda pembelaan.
Setelah Majelis Hakim mengetuk palu pertanda sidang sudah selesai, petugas pun langsung membawa terdakwa Sule ke luar ruang sidang melalui pintu masuk Majelis Hakim ke ruang sidang.
Petugas membawa Sule melewati pintu ini, dengan maksud membawanya ke ruang tahanan sekaligus menghindari kerumunan pengunjung sidang.










