SUMENEP, KALIMANTANLIVE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis berat terhadap M Sahnan (51), pengasuh sekaligus ketua yayasan pondok pesantren (ponpes) di Arjasa, Sumenep. Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri ini divonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama 2 tahun.
# Baca Juga :Kemenhub Minta Maskapai Beri Diskon Tiket untuk Wilayah Bencana, Harga ke Aceh Sempat Meroket!
# Baca Juga :10 Film Natal Legendaris Paling Wajib Ditonton Bareng Keluarga, No 1 Bikin Nostalgia Pecah!
# Baca Juga :Kemenhub Sediakan 70 Bus Gratis untuk Mudik Natal–Tahun Baru, Kuota Puluhan Ribu Pemudik!
# Baca Juga :BREAKING WEATHER! Kalsel Diterjang Petir, Kalteng Terancam Cuaca Ekstrem Akibat Bibit Siklon! Warga Jangan Lengah!
Sidang vonis digelar tertutup pada Selasa (9/12/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana bersama hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya meminta 17 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menirukan ketua majelis hakim.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan mengumumkan identitasnya sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan daerah sebanyak satu kali, dengan biaya ditanggung sendiri.







