Dihukum Kebiri Kimia! Ustaz Bejat Ponpes Arjasa Sumenep Juga Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Lebihi Tuntutan Jaksa!

Fakta Persidangan
– Jumlah korban: 8 santri perempuan.
– Modus: pencabulan dan pemerkosaan berulang kali di lingkungan ponpes.
– Penangkapan: dilakukan di Situbondo setelah laporan keluarga korban.

Reaksi Korban
Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menyatakan puas atas putusan hakim yang melampaui tuntutan jaksa.
“Korban cukup puas dengan putusan pidana pokok yang melampaui tuntutan jaksa, termasuk apresiasi atas keberanian hakim memberi pidana tambahan,” tegasnya.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI