KALIMANTANLIVE.COM – Drama panjang kasus hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman penjara menjadi enam tahun atas perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Nikita Mirzani dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencucian uang dari hasil kejahatan.
Keputusan ini berbeda dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menyatakan Nikita bersalah pada pasal UU ITE, sementara dakwaan TPPU sempat tidak terbukti. Kini, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai terdakwa memiliki peran aktif dalam pengancaman serta menikmati hasil kejahatan, sehingga dakwaan TPPU ikut diperkuat.
# Baca Juga :Di Rutan, Nikita Mirzani Pesan Pizza dan Nasi Padang hingga 700 Porsi, untuk Siapa Aja Ya?
# Baca Juga :Gerak Gerik Nikita Mirzani di Penjara Diawasi, Kepala Rutan: Tidak Dibiarkan Berkeliaran
# Baca Juga :Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Teriak Histeris, Tidur Bersama 8 Tahanan Lainnya
# Baca Juga :Nasib Nikita Mirzani Diputuskan Polisi Hari Ini, Sederet Kasus yang Menjerat Sang Artis
Dalam sidang yang digelar Selasa (9/12/2025), majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Unsur ancaman hingga membuka rahasia pribadi dinilai terpenuhi, sehingga majelis memutuskan penambahan hukuman penjara.
Tidak hanya memperkuat unsur pemerasan, hakim juga menyatakan Dakwaan TPPU terbukti sebagaimana tuntutan alternatif penuntut umum. Karena dua dakwaan tersebut dinilai terpenuhi, hukuman penjara dinaikkan menjadi enam tahun—lebih berat dari vonis empat tahun sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar terdakwa. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kini diberikan waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah yang akan diambil Nikita Mirzani tentu menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini telah berlarut dan menyita perhatian luas.
Jejak Awal Kasus: Konflik dengan Dokter Reza Gladys
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan ancaman oleh dokter Reza Gladys. Jaksa penuntut umum mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal berlapis—mulai dari distribusi informasi elektronik untuk kepentingan pemerasan hingga pencucian uang.







