Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Namun, saat itu unsur TPPU belum terbukti sehingga memicu banding dari kedua belah pihak. Sementara terdakwa menginginkan keringanan, jaksa menilai hukuman empat tahun terlalu ringan dibanding tuntutan awal 11 tahun penjara.
Drama hukum yang terus bergulir ini diperkirakan masih akan panjang, mengingat opsi kasasi masih terbuka. Publik pun menunggu apakah Nikita Mirzani akan mengambil langkah hukum baru untuk memperjuangkan nasibnya di balik jeruji.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







