BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Seorang kakek di Banjarmasin berinisial SU (72), harus mendekam di tahanan Polresta Banjarmasin.
SU ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin karena perbuatan bejatnya, melakukan pencabulan bahkan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Pelaku SU sendiri merupakan seorang penjaga keamanan di sebuah kompleks di Kecamatan Banjarmasin Utara. Sedangkan korbannya tidak lain merupakan seorang siswi SD yang notebene anak di bawah umur, dan tinggal wilayah kerja pelaku.
Baca juga : Sat Lantas Polresta Banjarmasin Tertibkan Truk Nakal yang Beroperasi di Luar Jam Operasional
Berdasarkan keterangan SU kepada petugas, perbuatan cabul telah dilakukannya kepada korban sebanyak 10 kali.
“Sedangkan persetubuhan diakui pelaku hanya satu kali, cocok dengan pernyataan korban,” kata Kasubnit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Partogi Hutahaean, Rabu (10/12/2025).







