Pelaku Pencabulan Ini Diserahkan Orangtua Korbannya ke Polresta Banjarmasin

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 2 Ribu.

Pos keamanan kompleks selalu digunakan oleh pelaku, dalam setiap melakukan aksi bejatnya kepada korban.

“Pelaku biasanya melakukan perbuatanya pada saat korban pulang sekolah,” jelasnya.

Aksi bejat SU akhirnya terbongkar, setelah korban menceritakan hal yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, orangtuanya pun langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

“Pelaku langsung dibawa oleh orangtua korban ke sini, sekaligus mereka membuat laporan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas pun menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 2 Ribu, yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban.

“Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kalimantanlive.com

Frans