Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemui kesulitan mendapatkan Minyakita atau indikasi praktik penjualan di atas HET melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Kehadiran Satgas Pangan Polda Kalsel di tengah masyarakat ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin PS. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., C.P.H.R.
Diharapkan kegiatan ini dapat menciptakan efek gentar bagi pelaku usaha yang berpotensi melakukan manipulasi, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan pokoknya menjelang Nataru.
Kalimantanlive.com
Frans







