Terpisah, bagi nelayan penerima bantuan diharapkan tidak memindah tangangankan kepada orang lain atau menjual. Sebab, sebelum proses penyerahan bantuan para penerima bantuan, selain menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penerima bantuan juga telah menandatangani fakta integritas berisi beberapa poin, di antaranya tidak boleh memindahkan tangankan atau menjual.
“Jadi ada konsekuensinya. Karena sebelumnya kita sudah disosialisasikan. Bila bantuan dipindah tangankan kemungkinkan kalau ada bantuan berikutnya tidak mendapatkan lagi,” tandasnya.
Untuk itu, Tony berharap kepada nelayan menerim bantuan, agar mempergunakan bantuan tersebut sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancara usaha nelayan.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian








