Capaian tersebut turut didorong berbagai kebijakan adaptif OJK dan Bursa Efek Indonesia, seperti kemudahan buyback saham tanpa RUPS serta penyesuaian batasan auto rejection yang memperkuat kepercayaan investor.
Pada fungsi intermediasi, meski pertumbuhan kredit dan pembiayaan mengalami moderasi akibat perlambatan di beberapa sektor, OJK menilai fundamental industri tetap kokoh.
BACA JUGA: OJK: Transmisi BI-Rate dan Belanja Nataru Dongkrak Kredit Konsumsi Akhir 2025
Untuk mendorong akselerasi, OJK melakukan deregulasi dan pendalaman pasar, termasuk pemangkasan aturan pembiayaan mikro dan pegadaian guna mempermudah pelaku usaha.
Di sektor perasuransian, peran investor institusional diperkuat dengan perluasan batasan investasi perusahaan asuransi pada instrumen keuangan tertentu.
Selain itu, OJK memperluas jangkauan pengawasan dan layanan melalui peresmian kantor baru di Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Maluku Utara, serta memulai pembangunan gedung kantor di Sumatera Utara.
“OJK senantiasa mengarahkan sektor jasa keuangan untuk berkontribusi optimal terhadap program prioritas pemerintah, dengan tetap memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” tutup Mahendra.
Sumber: Antaranews







