PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menuntaskan 230 dari 263 pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang Januari–November 2025 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
“Sebanyak 230 pengaduan telah ditutup, sementara 33 pengaduan masih aktif menunggu tanggapan konsumen dan penanganan PUJK,” ujar Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, Jumat.
BACA JUGA: OJK Optimis Kinerja Sektor Jasa Keuangan Bergerak Ekspansif pada 2026
Total permintaan layanan yang diterima OJK Kalteng mencapai 2.774, terdiri dari 604 permintaan informasi, 263 pengaduan, dan 1.907 pertanyaan konsumen.
Keluhan yang paling sering dilaporkan meliputi perilaku petugas penagihan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), fraud eksternal seperti penipuan dan pembobolan rekening, serta penolakan pelunasan kredit/pembiayaan dipercepat.
Secara layanan langsung (walk-in), OJK telah menangani 81 layanan hingga November 2025, terdiri dari 79 pengaduan dan dua permintaan informasi, yang seluruhnya selesai saat konsultasi.
Permasalahan yang dominan antara lain SLIK, perilaku jasa penagihan, pengembalian agunan, dan pelunasan dipercepat.
Selain itu, OJK Kalteng menerima 7.089 permintaan layanan SLIK—3.999 secara daring dan 3.090 melalui walk-in.










