6 Polisi Diduga Keroyok Dua Mata Elang hingga Tewas di Kalibata, Kronologi Brutal Terungkap!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pengeroyokan sadis terhadap dua debt collector alias mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), berakhir tragis. Kedua korban tewas, sementara fasilitas warga di sekitar lokasi turut dirusak dan dibakar. Polisi akhirnya mengungkap runtutan kejadian serta langkah hukum yang diambil.

AWAL KEJADIAN: Cekcok di Parkiran Berujung Maut

# Baca Juga :Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Jadi Tersangka Pengeroyokan: Dugaan Kriminalisasi hingga Kisruh Dualisme Kampus

# Baca Juga :Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Tewaskan Mulyadi di Pelambuan, Dua Pelaku Peragakan 19 Adegan hingga Penusukan

# Baca Juga :Polisi Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan di Banjarmasin Barat, Begini Motifnya!

# Baca Juga :Bagarakan Sahur di Martapura Berujung Rusuh, Puluhan Remaja Bentrok dan Terlibat Pengeroyokan!

Karo Penmas Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo, menjelaskan insiden bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika dua mata elang diduga menghentikan seorang pengendara motor di area parkir TMP Kalibata.

Tak lama, terjadi keributan yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan.

“Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di depan TMP Kalibata,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.

KEDUA KORBAN TUMBANG DALAM HITUNGAN MENIT

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi tiba dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka parah.

Korban pertama, MET (41), ditemukan tewas di tempat.

Korban kedua, NAT (32), sempat dilarikan ke RS Budi Asih, namun meninggal tak lama kemudian.

KONSEKUENSI MELUAS: KIOS DAN KENDARAAN TURUT DIJARAH & DIBAKAR

Laporan lanjutan masuk ke Polda Metro Jaya pukul 20.11 WIB, yang mencakup adanya pembakaran dan perusakan fasilitas warga. Kerusakan tercatat cukup besar:

4 mobil

7 sepeda motor

14 lapak pedagang

2 kios terbakar rusak berat

2 rumah warga pecah kaca

PENANGKAPAN: ENAM POLISI JADI TERSANGKA

Hasil penyelidikan awal menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP karena pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.