KALIMANTANLIVE.COM – Menjelang pergantian tahun, kepastian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih gelap. Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan. Situasi ini memicu kegelisahan pekerja dan serikat buruh di berbagai daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memilih irit bicara saat ditanya soal kepastian kenaikan UMP 2026. Ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Jumat lalu, Menaker hanya meminta publik bersabar.
# Baca Juga :UMP 2026 Segera Diumumkan: Formula Tak Berubah, Alpha Dirombak, Prabowo Siap Turun Tangan Langsung
# Baca Juga :Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026, Kenaikan Upah Akan Berbeda Tiap Daerah
# Baca Juga :BREAKING NEWS! Menaker Bocorkan Formula Baru UMP 2026: Serap Aspirasi Buruh
# Baca Juga :Menaker: Usulan Kenaikan UMP 2026 Masih Akan Dikaji
“Tunggu aja,” ujarnya singkat.
Saat ditanya target waktu pengumuman UMP 2026, jawaban Yassierli tak berubah. Guru Besar ITB itu kembali menegaskan agar semua pihak menunggu keputusan resmi pemerintah.
MUNDUR DARI JADWAL, BURUH MULAI WAS-WAS
Seharusnya, pengumuman UMP 2026 dilakukan paling lambat 21 November 2025. Namun hingga kini, aturan resminya belum juga terbit. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menduga kuat kenaikan UMP 2026 akan diputuskan seragam secara nasional, seperti UMP 2025 yang naik 6,5 persen.
“Saya curiga ada pembisik Presiden yang sengaja membeli waktu untuk kepentingan politis. Kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata lagi,” ujar Ristadi dalam pernyataan tertulis.
ATURAN DIKLAIM SUDAH SIAP, TAPI BELUM DISAHKAN
Ristadi mengungkapkan, sejak akhir November dirinya mendapat informasi bahwa konsep aturan baru pengupahan—yang telah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperhatikan disparitas upah antar daerah—sebenarnya sudah rampung di tingkat kementerian.
Konsep tersebut bahkan disebut telah dikirim ke Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan dalam bentuk PP. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan regulasi tersebut akan diteken.







