VIRAL & HEBOH! Dituding Bikin Video Porno di Bali, Bonnie Blue Akhirnya Cuma Didenda Rp 200 Ribu

Karena tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, Bonnie tidak dideportasi. Namun, ia tetap diberikan peringatan keras terkait aturan dan norma yang berlaku di Bali.

BUKAN PORNO, TAPI LANGGAR LALU LINTAS

Akhir cerita dari drama panjang ini justru datang dari pelanggaran lalu lintas. Bonnie Blue bersama seorang pria bernama Jackson Liam Andrew divonis bersalah karena membuat konten sambil mengendarai mobil pikap di jalan umum.

Hakim tunggal Ketut Somanasa menjatuhkan denda Rp 200 ribu kepada masing-masing terdakwa.

“Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” tegas hakim saat sidang tipiring di PN Denpasar, Jumat (12/12/2025).

Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta denda Rp 250 ribu. Mobil pikap dan STNK pun dikembalikan kepada Bonnie Blue.

Kapolres Badung menegaskan, kesalahan utama Bonnie bukan soal film porno, melainkan mengganggu ketertiban umum.

“Seharusnya berwisata, tapi malah membuat konten,” tegas AKBP Arif Batubara.

KASUS SELESAI, PUBLIK MASIH HEBOH

Meski hanya berujung denda ringan, kasus Bonnie Blue menjadi peringatan keras bagi wisatawan asing agar menghormati hukum dan budaya lokal. Bali boleh terbuka, tapi aturan tetap berlaku.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI