Barbuk Ratusan Perkara Dimusnahkan Kejari Banjarmasin, Ada Narkoba Hingga Sajam

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sejumlah barang bukti (barbuk) hasil perkara tindak pidana, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, hari ini Senin (15/12/2025) pagi.

Kagiatan pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Banjarmasin di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Adapun barbuk yang dimusnahkan tersebut, terdiri atas narkotika, obat-obatan daftar G, handphone hingga senjata tajam maupun senapan laras panjang.

Baca juga : Sederet Mantan Direktur PT Bangun Banua Dipanggil Tim Penyidik Kejati Kalsel, Baru 2 Orang yang Hadir

Barbuk yang dimusnahkan ini sendiri, merupakan barbuk yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan dari periode Agustus sampai dengan Desember 2025.

Kegiatan pemusnahan barbuk ini dihadiri oleh para pejabat struktural dan pegawai Kejari Banjarmasin. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari instansi terkait.

Harisha Cahyo Wibowo SH MH, selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menerangkan
barbuk yang dimusnahkan tersebut berasal dari 257 perkara yang sudah inkracht.

“Total barbuk yang dimusnahkan ditaksir sekitar Rp 722.745.000,” katanya.

Ditambahkannya melalui kegiatan ini, Kejari Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak tisalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.