JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk satuan kerja baru berupa Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pembentukan departemen tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BACA JUGA: OJK Kalteng Tuntaskan 230 Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2025
“Per 1 Januari 2026 akan berdiri satuan kerja baru di OJK, yakni Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM, disertai penguatan satuan kerja dan unit keuangan syariah di bidang lainnya,” ujar Mahendra di Jakarta, Senin (15/12).
Mahendra menjelaskan, selama ini fungsi pengaturan dan pengembangan perbankan syariah masih berada dalam satuan kerja yang menangani perbankan secara umum.
Dengan pemisahan tersebut, OJK berharap penguatan dan pembangunan ekosistem keuangan syariah dapat dilakukan secara lebih fokus dan efektif.
Ia mengungkapkan, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan adanya ketimpangan signifikan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.







