BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, seorang pria di Banjarmasin yakni Taufik alias Opek (26) diamankan oleh Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.
Tersangka Opek diamankan di depan rumahnya di Jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Diamankannya tersangka Opek ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika yang kerap dilakukan di wilayah hukum Banjarmasin Tengah.
Baca juga : Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 15 Remaja yang Hendak Perang Sarung
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (9/12/2025), anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 1.71 gram yang disimpan dalam kotak Rokok.
“Saat menemukan barang bukti disimpannya dalam kantong celana, di situlah tersangka tak bisa berkutik lagi saat berada di depan rumahnya,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, S.I.K., melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K.,
Bersama barang bukti berupa sabu, tersangka Opek pun kemudian digelandang ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya tersebut, Opek pun terancam dijerat dengan Uundang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com
Frans







