Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22):
0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Demikian perkembangan harga emas Antam hari ini, Selasa 16 Desember 2025. Investor disarankan terus memantau pembaruan resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB sebelum mengambil keputusan jual atau beli.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









