BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), UPPD Pelaihari, serta pihak terkait guna membahas Pajak Air Permukaan (PAP), di Ruang Rapat Komisi II Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Senin (15/12/2025).
RDP tersebut membahas keberatan yang diajukan PT Darma Henwa terkait penetapan tarif PAP. Perusahaan beralasan bahwa air permukaan yang dimanfaatkan masuk dalam kualifikasi tipe IV karena kualitasnya dinilai tidak layak untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi, menyampaikan bahwa klaim tersebut telah ditelaah bersama Bappenda selaku instansi pemungut pajak.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penarikan PAP telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Perusahaan menyampaikan air permukaan yang digunakan masuk tipe IV. Namun berdasarkan penjelasan Bappenda dan regulasi yang berlaku, kualifikasi air tersebut justru masuk tipe II,” ujar Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani.
Ia menegaskan, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan dasar regulasi yang mengatur klasifikasi air permukaan tipe IV. Oleh karena itu, seluruh pemanfaatan air permukaan oleh wajib pajak tetap mengacu pada kualifikasi tipe II.







