Komisi II DPRD Kalsel Tegaskan Penetapan Pajak Air Permukaan Sesuai Regulasi

“Faktanya, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan menggunakan kualifikasi tipe II. Tidak ada klasifikasi tipe IV. Klaim tersebut otomatis gugur kecuali ada perubahan regulasi di tingkat pusat,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Kalsel tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk menempuh mekanisme keberatan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi yang berwenang dalam penyusunan regulasi.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kalsel Suripno Ajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Bergotong-royong Hadapi Bencana

“Melalui RDP ini, kami ingin memastikan bahwa langkah Pemprov Kalsel sudah sesuai aturan. Penetapan kualifikasi air tipe II juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambah Paman Yani.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menegaskan bahwa air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan sepanjang dikelola dan diolah dengan metode yang tepat.

“Pengolahan bisa dilakukan melalui pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, maupun arang sebagai media penyaring. Jadi tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada satu kualitas tertentu. Semua air dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan benar,” pungkas Jahrian.

Sumber: DPRD Kalsel