BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan sebagai upaya memperkuat sistem ketahanan pangan daerah yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Finalisasi raperda tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama mitra terkait yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Lantai 4, Senin (15/12/2025) pagi.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Banggar DPRD Kalsel Dalami Harmonisasi Strategi Anggaran di DPRD Kalteng
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda Ketahanan Pangan telah mencapai sekitar 80 persen. Ia menegaskan, seluruh substansi yang diatur dalam raperda tersebut disusun berdasarkan data serta mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Substansi dalam peraturan daerah ini dirancang dengan berlandaskan data dan regulasi, khususnya terkait penetapan lumbung pangan strategis serta penempatan gudang logistik,” ujarnya.
Jahrian menjelaskan, penguatan ketahanan pangan daerah tidak terlepas dari keberadaan sistem pergudangan dan cold storage yang memadai. Menurutnya, fasilitas penyimpanan pangan harus dirancang secara kokoh dan mampu bertahan dari potensi bencana alam.
“Cold storage tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga harus memiliki struktur bangunan yang kuat dan tahan bencana, sehingga kualitas serta ketersediaan pangan tetap terjaga dalam berbagai kondisi,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.









