BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi budidaya pisang cavendish di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (16/12/2025)
Taufiqur Rahman alias Taufiq sebagai salah satu inisiator pada kegiatan budidaya pisang cavendish di Kecamatan Hantakan, menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sidang pun pada hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari HST.
Baca juga : Terjerat Kasus Korupsi, ASN di Dinas Sosial HST Dijebloskan Ke Rutan Kelas IIB Barabai
Dalam uraian dakwaannya, JPU membeberkan perkara dugaan korupsi budidaya pisang cavendish ini terjadi dari 2022 hingga 2024.
Awal mulanya pada awal 2022, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Eko Sunarko yang saat ini berstatus DPO di sebuah kebun pisang cavendish di Desa Bentok, Kabupaten Tanahlaut. Dan kemudian pembicaraan mengarah tentang potensi budidaya pisang cavendish.
Terdakwa Taufiq pun tertarik untuk memperkenalkan budidaya pisang cavendish ini di Kabupaten HST. Kemudian akhir Januari 2022, terdakwa pun menawarkan budidaya pisang cavendish kepada Camat Hantakan, Sahri Ramadhan.
Singkat cerita, pada Oktober 2022 ada sembilan desa di Kecamatan Hantakan bersedia melakukan kerjasama budidaya pisang cavendish ini dan hanya tiga desa yang tidak ikut.
Kerjasama pada saat itu dilakukan oleh para kepala desa dengan CV Bayu Kencana Agriculture, yang merupakan perusahaan yang dibuat oleh terdakwa bersama Eko Sunarko, agar kerjasama bisa dilakukan.








