“Pembuatan video ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang lain yang turut membantu dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Resza.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan, ajakan, atau provokasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara,” tegas Resza.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum serius, terutama jika menyentuh isu sensitif dan berpotensi memecah belah masyarakat.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










