ASN Tanah Bumbu Siap Bertransformasi, Bimtek Digital dan Konversi SKP Tingkatkan Kompetensi Pejabat Fungsional

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) ASN Digital dan Konversi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Tahun 2025. Kegiatan digelar di Batulicin, Rabu (17/12/2025), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan pemahaman pejabat fungsional dalam pengelolaan kinerja berbasis digital.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, H. Deny Hariyanto. Dalam sambutannya, Deny menekankan bahwa perkembangan teknologi informasi dan dinamika regulasi ASN menuntut cara kerja yang adaptif, transparan, dan berbasis kinerja.

“ASN tidak hanya dituntut profesional dalam melaksanakan tugas, tetapi juga melek digital, akuntabel, dan mampu mendokumentasikan kinerja secara terukur dan berkelanjutan. Penerapan ASN Digital merupakan bagian dari transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Deny.

BACA JUGA: Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Para Inovator, TIA 2025 Dorong Layanan Publik Modern

Bimtek ini juga menitikberatkan pada konversi SKP menjadi angka kredit, yang menjadi aspek penting bagi pengembangan karier, kenaikan pangkat, dan peningkatan kompetensi pejabat fungsional. Kepala BKPSDM Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa peserta Bimtek terdiri dari empat perwakilan pejabat fungsional dari setiap OPD, dengan materi yang menekankan penyamaan persepsi dan penerapan sistem penilaian kinerja yang objektif sesuai regulasi.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam Bimtek antara lain:

  1. Nilai dasar BerAKHLAK sebagai kode etik ASN untuk mendorong disiplin, capaian kinerja, serta penguatan citra institusi dan kepercayaan publik.

  2. Pengembangan karier jabatan fungsional sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, termasuk sistem merit, promosi dan rotasi berbasis kinerja, serta integrasi manajemen talenta.

  3. Konversi SKP ke dalam angka kredit, mengubah sistem penilaian dari pola konvensional (DUPAK) menjadi terintegrasi berbasis predikat kinerja SKP, berdampak pada penghargaan, pengembangan talenta, karier, kompetensi, dan disiplin pejabat fungsional.

Sebagai narasumber, hadir Dwi Suryani dan Misrah, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Kanreg VIII BKN Banjarmasin. Materi yang disampaikan meliputi landasan hukum ASN, penguatan budaya kerja di era digital, nilai BerAKHLAK, penguatan citra institusi, serta persyaratan kenaikan jenjang dan pangkat pejabat fungsional.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik prima, sekaligus mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.

Kalimantanlive.com/MC Tanbu