Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda mediasi bukan tidak mungkin dihadiri oleh prinsipal, yaitu kliennya. Namun dia belum mengetahui secara pasti mengenai jadwal sidang selanjutnya karena perlu kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Nanti disepakati dulu bersama, karena harus mencocokkan waktu juga sama prinsipal. Iya, prinsipal akan hadir di mediasi. Kalau alasan kita tidak bisa menjawab karena itu sudah menjadi materi gugatan dan sebagaimana diatur dalam undang-undang, itu tidak bisa dipublis,” kata Debi.
Sumber: Liputan6.com










