BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, membuat seorang pria berinisial berinisial AR diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Ironisnya korban bernisial R (12) diduga disetubuhi dan dicabuli di rumahnya di kawasan Jalan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Adapun kronologi kejadian, terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore dan korban sedang berada di dalam rumahnya seorang diri.
Baca juga : Pelaku Pencabulan Ini Diserahkan Orangtua Korbannya ke Polresta Banjarmasin
Kemudian pelaku AR atau terlapor masuk ke dalam rumah, dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban pun mengaku pada saat itu dipaksa.
Sebelumnya korban pun pernah juga dicabuli oleh terlapor dengan cara meraba bagian dada dan memasukan jari ke kemaluan korban.
“Kemudian korban beserta ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin,” ujar Kasubnit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Partogi Hutahaean.







