Petugas pun kemudian mengamankan pelaku AR, dan juga sejumlah barang bukti terkait perkara ini.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AR pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 diubah menjadi Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kalimantanlive.com
Frans







