KPK mengungkapkan bahwa kuota tambahan justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema inilah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
Hingga kini, penyidikan masih terus bergulir. KPK menegaskan akan menelusuri peran seluruh pihak yang terkait guna mengungkap secara terang dugaan korupsi yang dinilai berpotensi merugikan hak jemaah haji Indonesia.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







