JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Suasana tegang terasa di Gedung Merah Putih KPK setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan panjang terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji. Hampir 8,5 jam berada di ruang penyidik, Yaqut memilih irit bicara dan enggan memberikan keterangan saat keluar dari gedung KPK, Selasa (16/12/2025).
Yaqut tercatat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB. Begitu keluar, ia langsung disambut pertanyaan bertubi-tubi dari awak media. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Yaqut berulang kali meminta wartawan untuk menanyakan langsung perkembangan perkara tersebut kepada penyidik KPK.
# Baca Juga :Alasan Kuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bertolak ke Jepang, Produk Bisa Masuk Indonesia
# Baca Juga :Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Berharap Kampung Zakat Jadi Inspirasi dan Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan
# Baca Juga :BREAKING! Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Dugaan Skandal Kuota Haji 2024!
# Baca Juga :Masyariq Arab Saudi Lakukan Wanprestasi, Menag Yaqut Tolak Sajian Makan dan Kompemsasi
Ia juga menolak mengomentari isu temuan penyidik di Arab Saudi yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara kuota haji. Dengan jawaban singkat dan nada datar, Yaqut kembali menegaskan bahwa seluruh informasi resmi berada di tangan KPK.
Meski demikian, Yaqut memastikan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya, ia langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam, tanpa memberikan pernyataan tambahan kepada publik.
Kasus yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, periode ketika Yaqut masih menjabat sebagai menteri. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur pembagian kuota secara tegas. Dalam aturan tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya 8 persen.
Dengan ketentuan itu, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun, hasil penyelidikan sementara KPK menunjukkan pembagian tersebut diduga tidak dijalankan sesuai aturan.







