Audiensi diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi pendidikan, dengan dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Komisi IV mendengarkan secara seksama seluruh pemaparan dan aspirasi yang disampaikan oleh pihak ULM.
BACA JUGA: Bapemperda DPRD Kalsel Konsultasikan Propemperda 2026 dan Perubahan Perda PDRD ke Kemendagri
Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kalsel menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan pendidikan, termasuk menjaga marwah dan integritas dunia akademik.
Oleh karena itu, Komisi IV berkomitmen mempelajari permasalahan ini secara mendalam serta mendorong komunikasi dan koordinasi antara ULM dengan kementerian terkait.
Komisi IV juga menilai bahwa penyelesaian polemik pembatalan gelar guru besar harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum.
Melalui audiensi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap terbangun sinergi antara pihak universitas, pemerintah pusat, dan legislatif daerah, sehingga persoalan pembatalan gelar guru besar di Universitas Lambung Mangkurat dapat diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: DPRD Kalsel







