Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025 Tahan di Rp 2,464 Juta per Gram, Investor Wajib Cek Daftar Lengkap & Aturan Pajaknya

Pajak Pembelian (PPh 22):

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk penjualan emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta:

1,5 persen untuk penjual dengan NPWP

3 persen untuk penjual tanpa NPWP

Pajak buyback ini dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima penjual.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI