Pajak Pembelian (PPh 22):
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk penjualan emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta:
1,5 persen untuk penjual dengan NPWP
3 persen untuk penjual tanpa NPWP
Pajak buyback ini dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







