Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025 Tahan di Rp 2,464 Juta per Gram, Investor Wajib Cek Daftar Lengkap & Aturan Pajaknya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menyita perhatian pasar pada Rabu (17/12/2025). Logam mulia favorit investor ini masih bertahan di level tinggi, yakni Rp 2.464.000 per gram, sama seperti posisi penutupan sehari sebelumnya.

Mengacu pada data resmi Logam Mulia yang tercatat pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam pagi ini belum menunjukkan perubahan. Padahal, pada Selasa (16/12/2025), emas Antam sempat mengalami kenaikan tipis sebesar Rp 2.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 2.462.000. Adapun pembaruan harga harian biasanya dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB, sehingga angka pagi ini masih merujuk pada update terakhir.

# Baca Juga :BREAKING GOLD! Harga Emas Antam Hari Ini 16 Desember 2025 Masih Mahal, Tembus Rp 2,464 Juta per Gram

# Baca Juga :Harga Emas Antam Kamis Ini Naik Rp9.000 Menjadi Rp2,387 Juta/Gram

# Baca Juga :Harga Emas Antam Naik Rp40.000, Tembus Rp2,38 Juta per Gram

# Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2,34 Juta/Gram, Investor Waspada!

Ragam Pilihan Berat Emas Antam, Fleksibel untuk Semua Investor

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Variasi ini memberi keleluasaan bagi investor pemula hingga kelas kakap untuk menyesuaikan pembelian dengan tujuan investasi, kondisi keuangan, maupun strategi jangka panjang.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 17 Desember 2025

0,5 gram: Rp 1.282.000

1 gram: Rp 2.464.000

2 gram: Rp 4.868.000

3 gram: Rp 7.277.000

5 gram: Rp 12.095.000

10 gram: Rp 24.135.000

25 gram: Rp 60.212.000

50 gram: Rp 120.345.000

100 gram: Rp 240.612.000

250 gram: Rp 601.265.000

500 gram: Rp 1.202.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.404.600.000

Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, pembeli dan penjual perlu memahami ketentuan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.