BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja dalam rangka pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Selasa (16/12/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kalsel Tegaskan Penetapan Pajak Air Permukaan Sesuai Regulasi
Ia menjelaskan, rapat kerja ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dengan fokus pada pengkajian pasal demi pasal raperda.
“Raperda ini merupakan yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perdagangan di tingkat daerah. Kementerian Perdagangan RI juga telah memberikan apresiasi sekaligus mendorong penyusunannya, dengan catatan tetap diselaraskan dengan regulasi terbaru di tingkat pusat,” ujarnya.
Paman Yani menambahkan, setelah pembahasan internal bersama mitra kerja rampung, Pansus II DPRD Kalsel berencana melanjutkan tahapan uji publik.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi aspek penting mengingat raperda ini memiliki cakupan strategis.









