BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pertamanan dan Permukiman menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perumahan serta Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Rabu (17/12/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Banjarbaru ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan regulasi sebagai landasan hukum penataan kawasan perumahan di Banjarbaru.
BACA JUGA: Hadiri Milad TPQ dan SD Al Halaby, Wali Kota Banjarbaru Apresiasi Prestasi Santri
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kualitas kawasan permukiman serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
“Perwali ini dirancang untuk menjamin kualitas perumahan sekaligus melindungi konsumen dan pengembang melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan publik. Ini merupakan wujud komitmen kami terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam membangun sinergi yang harmonis antara pemerintah, pengembang perumahan, dan masyarakat.
“Aturan ini bukan untuk membebani, melainkan memandu semua pihak agar tercipta iklim pembangunan perumahan yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab,” katanya.







