Menurutnya, Rancangan Perwali PSU akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertata dan berkelanjutan.
“Ini adalah investasi masa depan bagi Banjarbaru. Kita menginginkan kawasan perumahan yang tidak hanya layak huni, tetapi juga dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai serta telah diserahterimakan dengan baik kepada pemerintah daerah,” jelas Sirajoni.
BACA JUGA: Banjarbaru Peringati Hari Disabilitas Internasional, Momen Penuh Inspirasi dan Keharuan
Rancangan Perwali ini mengatur secara rinci tata cara dan standar penyerahan fasilitas PSU, seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, listrik, ruang terbuka hijau, taman, hingga tempat ibadah dari pengembang kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pengaturan tersebut bertujuan memastikan setiap kawasan perumahan memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas pendukung yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Uji publik ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi pengembang perumahan dan real estate, akademisi, perangkat daerah terkait, serta masyarakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan teknis dan substantif guna menyempurnakan draf peraturan.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap dapat mengatasi persoalan klasik di sektor perumahan, seperti keterlambatan maupun tidak diserahkannya fasilitas PSU, yang selama ini berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat tertibnya tata kota.
Sumber: MC Bjb







