Pemkot Banjarmasin Tegaskan LPG 3 Kg Bukan Komoditas Bebas, Distribusi Harus Tepat Sasaran

Menutup kegiatan sosialisasi, Wali Kota kembali menegaskan sikap tegas Pemkot Banjarmasin terhadap penyalahgunaan subsidi energi.

“Kami tidak ingin subsidi ini salah sasaran. Pemerintah akan terus mengawasi, membina, dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA: Sejarah Baru, Wakil Wali Kota Duduki Jabatan Ketua GOW Banjarmasin

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pelaku distribusi LPG, khususnya pangkalan, terhadap aturan yang telah berlaku.

“Tidak ada aturan baru. Regulasi sudah jelas, namun kami ingin memastikan seluruh pangkalan memahami secara utuh kewajiban dan tata cara pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Disperdagin secara rutin melakukan pemantauan ke agen dan pangkalan LPG setiap pekan. Dari hasil pengawasan, belum ditemukan praktik penimbunan sebagaimana isu yang berkembang, meski edukasi tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, 16–17 Desember 2025, dan diikuti sekitar 200 pangkalan LPG dari seluruh wilayah Kota Banjarmasin.