Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pertamina Patra Niaga, instansi migas terkait, serta Polresta Banjarmasin guna memberikan pemahaman teknis dan aspek hukum distribusi LPG bersubsidi.
Salah satu peserta sosialisasi, Mina, pengelola Pangkalan Fina di kawasan Skip Lama, mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan kejelasan terkait aturan distribusi LPG 3 kilogram.
BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Resmikan Layanan Dialisis di RSUD Sultan Suriansyah
“Banyak kendala yang selama ini kami hadapi akhirnya terjawab. Kami jadi lebih paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar distribusi tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya serta melaporkan apabila menemukan penyimpangan harga maupun indikasi penimbunan di lapangan.
Sumber: Borneotrend







